Pasuruan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Pasuruan berikan apresiasi hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Kota Pasuruan atas kasus penganiayaan berat berujung meninggalnya korban atas nama Afrizal Ramadhani.
Kasus penganiayaan yang terjadi di depan stadion untung suropati Kota Pasuruan dan memantik reaksi keras dari kalangan aktivis Ansor beberapa bulan lalu tersebut telah memberikan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa.
Ketua LBH PC GP Ansor Kota Pasuruan Edwan Abdi Wiratama, SH selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan apresiasi kepada majelis hukum dengan putusan yang mencerminkan tegaknya keadilan dalam kasus yang ia dampingi.
“Kami apresiasi kepada Majelis Hakim karena putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban” Ujar Edwan Abdi Wiratama, SH selaku Advocad Probono yang telah berkomitmen memberikan advokasi hukum gratis dalam kasus tersebut.
Namun, Edwan Abdi Wiratama, SH menjelaskan bahwa rasa duka mendalam masih dirasakan oleh keluarga korban. Sesuai amar putusan majelis hakim mewajibkan terpidana dalam kasus penganiayaan ini untuk membayar biaya restitusi sebagai pengganti biaya perawatan medis korban sebesar Rp35.900.000.
“Kami tetap mengawal tuntas kasus ini hingga seluruh putusan hakim tereksekusi dengan baik. Rasa sedih keluarga korban masih tersisa dengan belum ada niat baik dari pihak keluarga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai pengganti biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Kita ingin hak keluarga korban terpenuhi” tegasnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Ahmad Asrafi terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ahmad Asrafi selama 12 tahun. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang restitusi pengganti biaya perawatan medis Afrizal Ramadhani selama berada di rumah sakit sebesar Rp35.900.000.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di ruang cakra Pengadilan Negri Kota Pasuruan pada selasa (07/11/2023).
Seperti diketahui, Afrizal Ramadhani, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dianiaya oleh Ahmad Asrafi pada Sabtu (27/06/2023).
Usai dianiaya, Afrizal sempat dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Jombang. Afrizal dirawat selama beberapa hari hingga menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Jombang.