Ijazah Pekerja Ditahan, LBH Ansor Sidoarjo Siap Berikan Pendampingan Hukum
- account_circle Redaksi 9
- calendar_month Jum, 2 Mei 2025
- visibility 168
- comment 0 komentar

Sidoarjo – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum hingga selesai dan tuntas bagi pekerja atau buruh yang ijazahnya ditahan oleh pengusaha.
Hal itu disampaikannya dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, sekaligus sebagai respon atas munculnya kasus penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha di Surabaya beberapa waktu lalu yang sempat menyedot perhatian publik.
“Sebenarnya kasus penahanan ijazah itu sudah ada sejak dahulu, akan tetapi pemerintah responsifnya kurang jika tidak didorong oleh teman-teman media,” katanya, Kamis (01/05/2025).
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, untuk menyikapi kasus seperti ini seharusnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berperan dan mengambil perannya sebagai pengawas ketenaga kerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan norma yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Adapun bentuk pengawasan dapat berupa pemeriksaan langsung di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap norma kerja, norma jaminan sosial, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kewenangan dalam pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan teguran, bahkan sanksi administratif terhadap pengusaha atau perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” ungkap pria alumni Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika) Sidoarjo tersebut.
Penahanan ijazah oleh perusahaan sering menjadi topik yang kontroversial di kalangan pekerja dan pemberi kerja. Menurut Heru, ijazah adalah dokumen penting yang menandakan pencapaian akademis seseorang dan sering digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.
“Namun, beberapa perusahaan mengambil langkah untuk menahan ijazah karyawan mereka dengan berbagai alasan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8/2016 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan, bab VIII tentang Hubungan Kerja Pasal 42 berbunyi pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan,” papar Heru.
Di sisi lain, hari ini disinyalir terdapat banyak ijazah yang ditahan oleh instansi pendidikan dengan aneka ragam alasan, padahal aturan larangan menahan ijazah dalam dunia pendidikan sudah di atur pemerintah dalam Pasal 9 ayat 2 Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Hal ini berarti instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik peserta didik sebagai jaminan, atau menolak memberikan ijazah yang sah. Maka pemerintah setempat harus mempunyai trobosan untuk menyelesaikan masalah yang sudah menjamur,” tutupnya.
Pewarta : Yuli RIyanto
- Penulis: Redaksi 9