Ketua LBH Ansor Sidoarjo : Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Bukanlah Perilaku Korupsi
- account_circle BSA Jawa Timur
- calendar_month Jum, 13 Feb 2026
- visibility 121
- comment 0 komentar

Caption : Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, SH, MH dalam suatu acara. (Foto:Yuli Riyanto)
Sidoarjo, Ansor Jatim – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sidoarjo, Heru Krisbianto, SH, MH mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga independen untuk memperkuat penegakan hukum tindak pidana korupsi yang memiliki karakter luar biasa (extraordinary crime). Bukan menjadi alat politik kekuasaan maupun instrumen untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Dalam praktiknya, penanganan perkara yang melibatkan aktor politik sering menimbulkan persepsi publik bahwasanya tindakan KPK bernuansa politik. Persepsi ini terlepas benar atau tidak, memiliki implikasi serius terhadap legitimasi lembaga, stabilitas politik, dan kualitas demokrasi,” katanya.
Heru menegaskan, Isu “Nuansa Politik” dapat dianalisis melalui tiga pendekatan, antara lain Teori Independensi Lembaga Penegak Hukum, Lembaga antikorupsi harus memiliki otonomi operasional, bebas intervensi kekuasaan, dan berbasis due process of law.
“Selanjutnya, teori Rule of Law vs Political Instrumentalization, penegakan hukum idealnya tunduk pada supremasi hukum, bukan menjadi instrumen pertarungan kekuasaan, serta Public Trust Theory Efektivitas lembaga penegak hukum sangat bergantung pada kepercayaan publik, bukan hanya kewenangan normatif,” tegasnya.
Menurut Heru, isu “Nuansa Politik” tersebut bisa berdampak Negatif (jika muncul persepsi politisasi) seperti tuduhan selective enforcement (penegakan tebang pilih), delegitimasi proses hukum di mata public, terganggunya asas praduga tak bersalah oleh framing politik, serta potensi judicial harassment (hukum sebagai alat tekanan).
“Bahwa dalam hukum administrasi negara dan hukum pidana, kebijakan atau diskresi tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi atau korporasi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Heru menambahkan, bahwa parameter niat jahat (mens rea) adalah crime of calculation. Seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sebuah kebijakan yang diambil demi kepentingan umum (kemanusiaan dan keselamatan), tidak boleh dikategorikan sebagai korupsi.
“Jika terdapat kesalahan administratif dalam pengambilan kebijakan, tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kesalahan prosedur tanpa adanya unsur kerugian negara yang dinikmati secara pribadi, maka penyelesaiannya harus melalui jalur administratif atau perdata, bukan pidana,” imbuhnya.
Dengan demikian, kebijakan pembagian Kuota Haji tambahan 50:50 oleh Gus Yaqut tersebut bukanlah tindak pidana. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga disebutkan Menteri Agama dapat membagi kuota haji tambahan sesuai pertimbangan tertentu demi keadilan dan kemaslahatan. Hal tersebut dalam istilah hukumnya adalah tindakan diskresi.
“Maksud dari diskresi di sini adalah ruang kebebasan bagi pejabat untuk bertindak demi kepentingan umum di luar aturan tertulis. Tanpa diskresi, birokrasi akan kaku. Kriminalisasi terhadap diskresi tanpa bukti kickback (suap) adalah preseden buruk bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang inovatif,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa KPK semestinya memahami hal tersebut, terutama kaitannya dengan kemanusiaan dan keselamatan jiwa. Seharusnya KPK tidak membangun opini dan bermain politik yang dapat menyesatkan publik. Jika keberadaan KPK dalam menjalankan tugasnya dipengaruhi, diarahkan, atau dimanfaatkan untuk agenda politik tertentu, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap mandat reformasi dan harapan rakyat.
“KPK menjadi kehilangan legitimasi moral dan konstitusional. Dalam kondisi demikian, maka lebih baik KPK dibubarkan daripada menjadi alat kekuasaan yang merusak keadilan hukum. Kami menilai, setiap langkah penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan transparansi, agar tidak menimbulkan kegaduhan serta menghindari potensi pembunuhan karakter (character assassination),” ungkapnya.
Oleh karenanya, KPK dalam melakukan penegakan hukum harus murni, independen, dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu. LBH Ansor Sidoarjo menegaskan tidak akan bergeser sedikitpun dari barisan untuk melakukan pembelaan terhadap Gus Yaqut selaku kader Ansor.
“Kami bekomitmen untuk terus melakukan pendampingan hukum agar Gus Yaqut mendapatkan keadilan. Serta terus mengawal tegaknya supremasi hukum yang adil, serta berada di garda depan untuk memberikan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan publik yang benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umat namun terancam oleh tafsir hukum yang keliru,” pungkasnya.
Pewarta : Yuli Riyanto
- Penulis: BSA Jawa Timur
