Penulis:
Maulana Hasun, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris PW Ansor Jawa Timur dan JPPR Jawa Timur
Ansor Jatim – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serentak telah ditetapkan pada tanggal 27 November tahun 2024. Artinya pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah hasil pilkada tahun 2017 yang berakhir masa jabatannya. Kemudian 171 Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023. Dengan ditiadakannya penyelenggaraan pilkada serentak di Jatim tahun 2022-2023, maka sebanyak 272 Pj. Kepala Daerah yang akan menjabat sampai adanya kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Pada konteks Jawa Timur pada tahun 2022 ada kota Batu yang Walikotanya habis masa jabatannya dan pada tahun 2023 Gubernur akan habis masa Jabatannya dan ada 19 Kabupaten/Kota yaitu Lumajang, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, Nganjuk, Jombang, Madiun, Magetan, Tulungagung, Bojonegoro, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Madiun dan Kota Kediri.
Sembari menunggu Pilkada di tahun 2024 akan terjadi kekosongan posisi Kepala Daerah definitif dalam waktu cukup lama bahkan hampir 2 tahun (Kota Batu, masa akhir jabatan, 27 Desember 2022). Kekosongan Kepala Daerah ini diatur dalam Pasal 201 ketentuan 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Untuk kekosongan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi madya dan kekosongan Bupati dan Walikota diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi pratama”.
Bagaimana kriteria menjadi Penjabat kepala daerah, ini bisa kita lihat pada Pasal 132 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah menyatakan “Penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria: a. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. b. menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Penjabat Gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b bagi Penjabat Bupati/Walikota. c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 3 (tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik”.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka penting untuk masyarakat mengetahui Jabatan untuk PJ Gubernur, Bupati atau Walikota, dari materi slide Kemendagri menjelaskan untuk Jabatan Pimpinan Madya untuk PJ Gubernur meliputi Jabatan: Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi dan Jabatan lain yang setara. Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk PJ Bupati /Walikota meliputi Jabatan: Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektoral Jenderal, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Balai Besar, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi, Sekretaris DPRD dan Jabatan lain yang setara.
Pasal 201 UU Pilkada di atas pernah dilakukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya pada hari Rabu, 20 April 2022, Mahkahmah Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, namun dalam putusannya ada pertimbangan dari Mahkamah yang menarik yaitu:
Peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan Penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif. Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki Penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh Penjabat kepala daerah maupun yang definitif.
Bahwa pengisian Penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
Tentu Penjabat Kepala Daerah ini memiliki keterbatasan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal Pasal 132A dimana Penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain itu, dia juga menyoroti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD melekat pada kepala daerah definitif. Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah maka akan berakhir pula RPJMD-nya. “Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan. Jadi, daerah-daerah akan berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan karena penjabat kepala daerah tidak punya itu,”.
Mempertimbangkan hal di atas dan wilayah Provinsi Jawa Timur yang luas, maka dalam proses pengisian Penjabat kepala daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dan Pemerintah segera menerbitkan pelaksana sebagai tindaklanjut Pasal 210 UU Nomor 6 Tahun 2016 berupa Peraturan Pemerintah.
Referensi:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait permohonan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2. Septa Dinata, “Pengelolaan Pemda Bisa Kacau Jika Dipimpin Penjabat Kepala Daerah Terlalu Lama”, dimabil https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/463975/pengelolaan-pemda-bisa-kacau-jika-dipimpin-penjabat-kepala-daerah-terlalu-lama, pada tanggal 28 April 2022.