Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Kualifikasi Penjabat kepala daerah dan Implikasi Hukumnya Pada Pilkada Serentak di Jatim Tahun 2024

Kualifikasi Penjabat kepala daerah dan Implikasi Hukumnya Pada Pilkada Serentak di Jatim Tahun 2024

  • account_circle Moch Athailllah
  • calendar_month Sen, 9 Mei 2022
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Penulis:
Maulana Hasun, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris PW Ansor Jawa Timur dan JPPR Jawa Timur

Ansor Jatim – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serentak telah ditetapkan pada tanggal 27 November tahun 2024. Artinya pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah hasil pilkada tahun 2017 yang berakhir masa jabatannya. Kemudian 171 Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023. Dengan ditiadakannya penyelenggaraan pilkada serentak di Jatim tahun 2022-2023, maka sebanyak 272 Pj. Kepala Daerah yang akan menjabat sampai adanya kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Pada konteks Jawa Timur pada tahun 2022 ada kota Batu yang Walikotanya habis masa jabatannya dan pada tahun 2023 Gubernur akan habis masa Jabatannya dan ada 19 Kabupaten/Kota yaitu Lumajang, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan, Nganjuk, Jombang, Madiun, Magetan, Tulungagung, Bojonegoro, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Madiun dan Kota Kediri.

Sembari menunggu Pilkada di tahun 2024 akan terjadi kekosongan posisi Kepala Daerah definitif dalam waktu cukup lama bahkan hampir 2 tahun (Kota Batu, masa akhir jabatan, 27 Desember 2022). Kekosongan Kepala Daerah ini diatur dalam Pasal 201 ketentuan 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Untuk kekosongan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi madya dan kekosongan Bupati dan Walikota diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi pratama”.

Bagaimana kriteria menjadi Penjabat kepala daerah, ini bisa kita lihat pada Pasal 132 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah menyatakan “Penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria: a. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. b. menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Penjabat Gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b bagi Penjabat Bupati/Walikota. c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 3 (tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik”.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka penting untuk masyarakat mengetahui Jabatan untuk PJ Gubernur, Bupati atau Walikota, dari materi slide Kemendagri menjelaskan untuk Jabatan Pimpinan Madya untuk PJ Gubernur meliputi Jabatan: Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi dan Jabatan lain yang setara. Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk PJ Bupati /Walikota meliputi Jabatan: Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektoral Jenderal, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Balai Besar, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi, Sekretaris DPRD dan Jabatan lain yang setara.

Pasal 201 UU Pilkada di atas pernah dilakukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya pada hari Rabu, 20 April 2022, Mahkahmah Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, namun dalam putusannya ada pertimbangan dari Mahkamah yang menarik yaitu:
Peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan Penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif. Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki Penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh Penjabat kepala daerah maupun yang definitif.

Bahwa pengisian Penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Tentu Penjabat Kepala Daerah ini memiliki keterbatasan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal Pasal 132A dimana Penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Selain itu, dia juga menyoroti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD melekat pada kepala daerah definitif. Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah maka akan berakhir pula RPJMD-nya. “Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan. Jadi, daerah-daerah akan berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan karena penjabat kepala daerah tidak punya itu,”.

Mempertimbangkan hal di atas dan wilayah Provinsi Jawa Timur yang luas, maka dalam proses pengisian Penjabat kepala daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dan Pemerintah segera menerbitkan pelaksana sebagai tindaklanjut Pasal 210 UU Nomor 6 Tahun 2016 berupa Peraturan Pemerintah.

Referensi:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait permohonan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

2. Septa Dinata, “Pengelolaan Pemda Bisa Kacau Jika Dipimpin Penjabat Kepala Daerah Terlalu Lama”, dimabil https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/463975/pengelolaan-pemda-bisa-kacau-jika-dipimpin-penjabat-kepala-daerah-terlalu-lama, pada tanggal 28 April 2022.

  • Penulis: Moch Athailllah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jihad Medsos, Cara Cyber Ansor Jombang Tebar Kebaikan di Dunia Maya

    Jihad Medsos, Cara Cyber Ansor Jombang Tebar Kebaikan di Dunia Maya

    • calendar_month Ming, 12 Des 2021
    • account_circle Ansor Jatim
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JOMBANG – Di bekali cara mengelola media sosial (medsos) yang baik, para peserta Pendidikan Kepemimpinan Dasar (PKD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diajak jihad medsos. Dalam pelatihan yang digelar di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Desa Jatirejo, Diwek, Jombang selama 3 hari mulai 10-12 Desember 2021 ini berjalan dengan […]

  • Catatan Hari Santri  2023 : Kapita Selekta NU, Rekonstruksi Pemikiran Generasi Muda NU

    Catatan Hari Santri 2023 : Kapita Selekta NU, Rekonstruksi Pemikiran Generasi Muda NU

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Redaksi 9
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Begitu hebatnya para masyayih pendiri NU dalam meletakkan dasar perjuangan dan visi organisasi yang sangat luar biasa. Nilai nilai perjuangan NU tidak lekang oleh waktu (abadi) dan tidak lapuk oleh hujan. Dalam kondisi apapun NU selalu uptodate misi perjuangannya walau konsep pembentukannya dilakukan sudah satu abat. Nilai dasar perjuangan NU antara lain : 1. Mengokohkan […]

  • PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Respon PW GP Ansor Jatim

    PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Respon PW GP Ansor Jatim

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi 9
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Surabaya – Kebijakan pemerintah dengan memperpanjang kembali PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mendapat respon dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur. Selain memberikan maklum atas kebijakan yang secara ekonomi berdampak pada sektor usaha kecil masyarakat, ada beberapa hal substansial yang disampaikan oleh organisasi kepemudaan terbesar di Jawa Timur tersebut. Sejauh ini Pemerintah dinilai belum […]

  • Ketua PC MDS Rijalul Ansor Sidoarjo Ajak Kader Istiqamah Hadiri Rutinan

    Ketua PC MDS Rijalul Ansor Sidoarjo Ajak Kader Istiqamah Hadiri Rutinan

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle Redaksi 9
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sidoarjo – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Sidoarjo Gus Mursalin mengajak seluruh kader untuk istiqamah menghadiri rutinan MDS Rijalul Ansor mulai dari tingkatan ranting hingga cabang. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan rutinan Pimpinan Anak Cabang (PAC) MDS Rijalul Ansor Sukodono di Masjid Al-Hasan, Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono, Ahad […]

  • Fit And Proper Test Calon Kasatkorwil Banser Jawa Timur 2024

    Fit And Proper Test Calon Kasatkorwil Banser Jawa Timur 2024

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle PC GP Ansor Sampang
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Surabaya, Ansor – Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser) menggelar Fit and Proper Test untuk calon Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorwil) Banser Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor PW Ansor Jawa Timur, Jalan Masjid Al Akbar Timur No. 9 Surabaya, pada hari Sabtu, 30 November 2024. Minggu (30/11). Sebanyak tiga kandidat yang […]

  • Logo Ansor Banser Dicatut dalam Kampanye Akbar di JIS, Addin Minta Paslon Junjung Keadaban Politik

    Logo Ansor Banser Dicatut dalam Kampanye Akbar di JIS, Addin Minta Paslon Junjung Keadaban Politik

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi 9
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta – Beredar Poster yang mencatut logo Ansor dan Banser dalam kegiatan Kampanye Akbar di Jakarta International Stadium (JIS) pada tanggal 10 Februari 2024. Akun resmi Facebook Gerakan Pemuda Ansor, menegaskan keberadaan logo dalam kegiatan tersebut adalah hoaks dan pencatutan. Pencatutan logo ini sangat disayangkan karena merugikan Ansor dan Banser secara organisasi yang menjunjung nilai […]

expand_less