Malang, Ansor Jatim – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam aspek legalitas dan perlindungan hukum bagi konsumen serta pengembang perumahan. Kamis (06/02/2025)
Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Atria, Kota Malang, dengan Ketua DPD Apersi Jatim, H. Makhrus Sholeh, SH, dan Ketua PW Ansor Jatim, H. Musaffa Safril, sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim, Muhammad Syahid, turut hadir mendampingi dalam proses penandatanganan tersebut.
Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh jajaran pengurus Apersi se-Jawa Timur, perwakilan perbankan, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Fokus MoU: Penguatan Legalitas dan Perlindungan Hukum
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi pengembang serta perlindungan bagi konsumen dalam transaksi properti. Beberapa aspek utama yang tercakup dalam MoU ini meliputi:
1. Dukungan Legalitas Usaha Pengembang
Pendampingan hukum bagi pengembang dalam pengurusan izin usaha, legalitas tanah, serta aspek perizinan pembangunan.
Penyusunan dan review kontrak kerja sama antara pengembang dengan mitra bisnis, kontraktor, perbankan, dan BP Tapera.
2. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Properti
Penyusunan dan peninjauan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) agar sesuai dengan regulasi hukum dan melindungi hak pembeli.
Penyelesaian sengketa konsumen terkait perumahan, seperti keterlambatan serah terima unit, perubahan spesifikasi tanpa persetujuan, atau cacat bangunan.
3. Kepastian Hak Kepemilikan dan Pertanahan
Pendampingan dalam proses legalisasi dan sertifikasi tanah bagi pengembang serta konsumen.
Penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan pihak pengembang, masyarakat, atau pemerintah.
4. Edukasi dan Sosialisasi Hukum Properti
Pelatihan dan sosialisasi bagi pengembang dan kader Ansor-Banser mengenai regulasi hukum properti serta hak dan kewajiban dalam transaksi perumahan.
Kampanye kesadaran hukum untuk mencegah praktik jual beli properti yang tidak sesuai regulasi atau berpotensi merugikan konsumen.
Harapan dari Kerja Sama
Ketua DPD Apersi Jatim, H. Makhrus Sholeh, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah maju dalam menciptakan ekosistem properti yang lebih aman dan terpercaya. “Kami ingin memastikan bahwa pengembang perumahan mendapatkan dukungan legal yang kuat, sekaligus melindungi hak konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi properti,” ujarnya.
Ketua LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kerja sama ini. “Kami akan memastikan bahwa setiap proses transaksi perumahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik bagi pengembang maupun bagi konsumen,” ungkapnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerja sama antara Apersi Jatim dan PW Ansor Jatim dapat memberikan manfaat besar bagi pengembang dan konsumen. (*)