Gresik- Jagad dunia maya dihiasi banyak informasi yang bisa didapat, dan ini perlu selektif bagi pembaca agar tidak salah dalam mencerna informasi, termasuk terkait dengan kelompok yang sempat jadi perbincangan selama ini, sehingga menarik bagi media Ansor Jatim untuk melakukan wawancara dengan salah satu pengurus PC GP ANSOR Gresik disela sela acara yang berada di Kantor PC NU Gresik Senin (22/03/2021).
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) bidang Informasi dan Tehnologi Cyber Ansor Gresik, Abdul Hakim melalui media ini meminta kepada masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada terhadap pergerakan kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesi (HTI) terutama di Media Sosial.
Karena menurutnya, pasca pembubaran HTI oleh pemerintah tidak lantas membuat aktivitasnya berhenti dalam menyebarkan paham / ideologi khilafah versi mereka.
Hal tersebut bisa dilihat dan menjadi ciri khas di media sosial akan gerakan eks HTI. Walaupun secara fisik dibubarkan tapi cluster dan penyebaranya masih kuat dan masif.
Hal ini disampaikan wakil pimpinan GP Ansor Kabupaten Gresik Abdul Hakim. Ia menjelaskan bahwa Teknologi yang semakin pesat dan pengguna media sosial semakin meningkat dimanfaatkan secara negatif oleh kelompok eks HTI dalam menyebarkan paham mereka” kata Abdul Hakim.
Ia, menambahkan keberadaan kelompok eks HTI beserta gerakan propagandanya bisa dideteksi, misalnya dari kebiasaan mereka membuat dan memviralisasi tagar di jejaring sosial.
“Biasanya kelompok eks HTI mencantumkan tagar propaganda khilafah versi mereka dalam membangun opini di sosial media” jelasnya.
Selain itu yang perlu diperhatikan dampak dari pembubaran HTI yang harus diantisipasi adalah, aktivitas mereka yang menggunakan kedok wadah dengan menggunakan nama yang bisa mengelabuhi masyarakat.
“Mereka bisa saja membuat sebuah komunitas dengan nama yang cukup menarik, padahal misinya sama yaitu menyebarkan ideologi Hizbut Tahrir” ujarnya.
Diketahui bawah pembuburan HTI oleh pemerintah dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan di terbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Hal itu tentu berdampak bagi aktivitas eks HTI dalam berdakwah yang tidak lagi leluasa seperti sebelumnya. Namun dengan adanya kemajuan yang cukup pesat media sosial saat ini, tentu hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh mereka.
Terhadap hal tersebut, Abdul Hakim berharap masyarakat jangan sampai lengah terhadap gerakan eks HTI khususnya di media sosial yang bisa merusak keutuhan bangsa Indonesia.
“Sebagai generasi muda kita harus peduli, dan berkomitmen dalam menjaga merawat NKRI para Ulama kiai dan NU. Sebagai wujud bentuk khidmah kita” Pungkasnya (Syafik Hoo)