Tahapan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 artinya ada 43 hari, ini berbeda ketika pada Pemilu tahun 2019 dimulai 23 September 2018 s.d. 14 April 2019 artinya ada 202 hari bagi Partai Politik, Bacalon DPD, DPR, DPRD, Bacalon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Kampanye mulai menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Masyarakat). Kampanye ini dilakukan dengan berbagai metode bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Media Sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI telah menetapkan 17 Partai Politik yaitu PAN, PBB, Partai Buruh, PDIP, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PKN, NasDem, Perindo, PPP dan PSI dan 6 Partai Lokal Aceh yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (sira). Partai inilah yang nanti sebagai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serentak Tahun 2024.
Pasca penetapan Partai Politik apakah diperbolehkan melakukan kampanye, mengingat waktu kampanye pada Pemilu 2024 sangat singkat yaitu 43 hari, dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu menyatakan.
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye;dan
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Makna pertemuan terbatas dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dilakukan di dalam ruangan; atau di gedung tertutup. Selaian itu dalam Pasal 280 huruf h dan J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Larangan kampanye di Masjid untuk kegiatan kampanye atau politik praktis juga disampaikan oleh Ketua PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf “bahwa masjid harus menjadi tempat ibadah dan tidak digunakan untuk kepentingan politik”³, hal senada juga disampaikan ketua Dewan Masjid Indonesia M. Jusuf Kalla “menegaskan untuk tidak menjadikan Masjid sebagai tempat berkampanye, tidak hanya masjid, semua tempat ibadah pun dilarang sebagai tempat untuk berkampanye”⁴ dan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis “pihaknya melarang aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2022”.
Selain larangan kampanye atau politik praktik di tempat ibadah ini juga bekonsekuensi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi Pidana sebagaimana Pasal 521 Undang-Undang Pemilu “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.00. dua puluh empat juta rupiah)”.
PW Ansor Jawa Timur menghimbau agar Partai Politik, Bakal Calon dan/atau Masyarakat di bulan Ramadhan ini menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kampanye, politik praktis dan tindakan kampanye terselubung mengatasnamkan santunan dan lainnya dan juga Bawaslu agar melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, agar tidak terulang Kembali kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial. Dari video yang beredar, amplop itu berwarna merah dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan pada bulan September 2022 ada pembagian selebaran tabloid berisi kesuksesan Anies Baswedan. Tabloid dengan sampul foto Anies ini dibagikan kepada jemaah di masjid tersebut. Pembagian tabloid dilakukan saat salat Jumat.