Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Opini » PW GP Ansor Jawa Timur Himbau Momentum Ramadhan Agar Tempat ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Tempat Pendidikan Tidak Digunakan Untuk Kampanye

PW GP Ansor Jawa Timur Himbau Momentum Ramadhan Agar Tempat ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Tempat Pendidikan Tidak Digunakan Untuk Kampanye

  • account_circle Redaksi 9
  • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

Tahapan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 artinya ada 43 hari, ini berbeda ketika pada Pemilu tahun 2019 dimulai 23 September 2018 s.d. 14 April 2019 artinya ada 202 hari bagi Partai Politik, Bacalon DPD, DPR, DPRD, Bacalon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Kampanye mulai menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Masyarakat). Kampanye ini dilakukan dengan berbagai metode bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Media Sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI telah menetapkan 17 Partai Politik yaitu PAN, PBB, Partai Buruh, PDIP, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PKN, NasDem, Perindo, PPP dan PSI dan 6 Partai Lokal Aceh yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (sira). Partai inilah yang nanti sebagai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serentak Tahun 2024.

Pasca penetapan Partai Politik apakah diperbolehkan melakukan kampanye, mengingat waktu kampanye pada Pemilu 2024 sangat singkat yaitu 43 hari, dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu menyatakan.
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye;dan
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Makna pertemuan terbatas dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dilakukan di dalam ruangan; atau di gedung tertutup. Selaian itu dalam Pasal 280 huruf h dan J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Larangan kampanye di Masjid untuk kegiatan kampanye atau politik praktis juga disampaikan oleh Ketua PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf “bahwa masjid harus menjadi tempat ibadah dan tidak digunakan untuk kepentingan politik”³, hal senada juga disampaikan ketua Dewan Masjid Indonesia M. Jusuf Kalla “menegaskan untuk tidak menjadikan Masjid sebagai tempat berkampanye, tidak hanya masjid, semua tempat ibadah pun dilarang sebagai tempat untuk berkampanye”⁴ dan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis “pihaknya melarang aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2022”.

Selain larangan kampanye atau politik praktik di tempat ibadah ini juga bekonsekuensi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi Pidana sebagaimana Pasal 521 Undang-Undang Pemilu “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.00. dua puluh empat juta rupiah)”.

PW Ansor Jawa Timur menghimbau agar Partai Politik, Bakal Calon dan/atau Masyarakat di bulan Ramadhan ini menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kampanye, politik praktis dan tindakan kampanye terselubung mengatasnamkan santunan dan lainnya dan juga Bawaslu agar melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, agar tidak terulang Kembali kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial. Dari video yang beredar, amplop itu berwarna merah dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan pada bulan September 2022 ada pembagian selebaran tabloid berisi kesuksesan Anies Baswedan. Tabloid dengan sampul foto Anies ini dibagikan kepada jemaah di masjid tersebut. Pembagian tabloid dilakukan saat salat Jumat.

  • Penulis: Redaksi 9

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mas Munir Ajak Kader Ansor Kuripan Tingkatkan Tirakat di GP Ansor

    Mas Munir Ajak Kader Ansor Kuripan Tingkatkan Tirakat di GP Ansor

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Probolinggo – Terselenggaranya kegiatan rutin di desa Resongo yang digerakkan melalui MDS (Majelis Dzikir & Sholawat) Rijalul Ansor Kecamatan Kuripan berjalan penuh khidmat (21/07/2023). Sudirman, ketua PAC GP Ansor Kecamatan Kuripan berharap agar Rijalul Ansor tetap istiqomah dilaksanakan setiap bulan. Dengan system home to home, pindah satu rumah ke rumah lainnya, agar timbul rasa saling […]

  • PKD II Ansor Kedamean Gresik Teguhkan Soliditas Kader di Tengah Dinamika Isu Publik

    PKD II Ansor Kedamean Gresik Teguhkan Soliditas Kader di Tengah Dinamika Isu Publik

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • visibility 209
    • 0Komentar

    GRESIK, Ansor Jatim — Pelatihan Kepemimpinan Dasar II (PKD II) yang digelar PC GP Ansor Gresik berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan yang bertemakan “Pemuda Penggerak, Ansor Berdampak”. Kegiatan tersebut dipusatkan di PAC GP Ansor Kedamean, Kecamatan Kedamean, dan diikuti 56 peserta yang berasal dari wilayah Kedamean maupun luar daerah, Sabtu–Minggu (17–18/1/2026). Pembukaan kegiatan dihadiri unsur MWC NU Kedamean beserta […]

  • BAGANA Jatim Salurkan Tandon Air untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    BAGANA Jatim Salurkan Tandon Air untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang, Ansor Jatim — Satuan Banser Tanggap Bencana (BAGANA) Jawa Timur (Jatim), kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan. Di sela-sela tugas pemulihan pascabencana hidrometeorologi serta tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, BAGANA Jawa Timur menyalurkan bantuan tandon air bersih kepada masyarakat yang mengalami krisis air. Bantuan tersebut diserahkan pada Kamis, (15/01/2026), kepada warga Dusun Sukajaya, Desa […]

  • Ansor Bojonegoro Konsolidasi Kaderisasi

    Ansor Bojonegoro Konsolidasi Kaderisasi

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 565
    • 0Komentar

    BOJONEGORO, ANSOR JATIM – Masifnya permintaan pelaksanaan kaderisasi ditingkatan Pimpinan Anak Cabang GP Ansor di Bojonegoro, direspon PC GP Ansor Bojonegoro dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Elemen Matra yang dihadiri oleh pimpinan dan pengurus tiga matra: Kaderisasi, Banser dan MDS RA yang bertempat di aula PCNU Bojonegoro, Ahad (1/6/25). Ketua PC GP Ansor Bojonegoro Nurwahyudi menyampaikan […]

  • Peringati HUT RI Ke-75, PAC. GP. Ansor Rubaru Gelar Istighosah dan Orasi Kebangsaan

    Peringati HUT RI Ke-75, PAC. GP. Ansor Rubaru Gelar Istighosah dan Orasi Kebangsaan

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2020
    • visibility 349
    • 0Komentar

    SUMENEP – Dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-75, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Rubaru menggelar Istighasah dan Orasi Kebangsaan dengan tema “Ansor Maju Satu Barisan Untuk Khidmat Kebangsaan”, Ahad, 16 Agustus 2020 di kantor kantor Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Rubaru. Acara Istighasah Kebangsaan ini dilaksanakan serentak oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Sumenep […]

  • Ajak Sukseskan Peringatan Satu Abad NU, GP Ansor Gresik Datangi Kemenag

    Ajak Sukseskan Peringatan Satu Abad NU, GP Ansor Gresik Datangi Kemenag

    • calendar_month Kam, 26 Jan 2023
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Gresik, Kamis 26/01/2023 Dalam rangka mensukseskan peringatan satu abad Nahdlatul Ulama di Sidoarjo. Selasa 07 Februari 2023. Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Gresik datangi kantor Kepala Kemenag, Rabu, 25/01/2023. Kedatangan pengurus PC GP Ansor Gresik ke kantor kepala Kemenag tersebut guna mengajak kepada seluruh elemen dibawah naungan kemenag ikut terlibat dalam acara peringatan satu […]

expand_less