Breaking News
Trending Tags
Beranda » Opini » PW GP Ansor Jawa Timur Himbau Momentum Ramadhan Agar Tempat ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Tempat Pendidikan Tidak Digunakan Untuk Kampanye

PW GP Ansor Jawa Timur Himbau Momentum Ramadhan Agar Tempat ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Tempat Pendidikan Tidak Digunakan Untuk Kampanye

  • account_circle Redaksi 9
  • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tahapan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 artinya ada 43 hari, ini berbeda ketika pada Pemilu tahun 2019 dimulai 23 September 2018 s.d. 14 April 2019 artinya ada 202 hari bagi Partai Politik, Bacalon DPD, DPR, DPRD, Bacalon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Kampanye mulai menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Masyarakat). Kampanye ini dilakukan dengan berbagai metode bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Media Sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI telah menetapkan 17 Partai Politik yaitu PAN, PBB, Partai Buruh, PDIP, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PKN, NasDem, Perindo, PPP dan PSI dan 6 Partai Lokal Aceh yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (sira). Partai inilah yang nanti sebagai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serentak Tahun 2024.

Pasca penetapan Partai Politik apakah diperbolehkan melakukan kampanye, mengingat waktu kampanye pada Pemilu 2024 sangat singkat yaitu 43 hari, dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu menyatakan.
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye;dan
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Makna pertemuan terbatas dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dilakukan di dalam ruangan; atau di gedung tertutup. Selaian itu dalam Pasal 280 huruf h dan J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Larangan kampanye di Masjid untuk kegiatan kampanye atau politik praktis juga disampaikan oleh Ketua PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf “bahwa masjid harus menjadi tempat ibadah dan tidak digunakan untuk kepentingan politik”³, hal senada juga disampaikan ketua Dewan Masjid Indonesia M. Jusuf Kalla “menegaskan untuk tidak menjadikan Masjid sebagai tempat berkampanye, tidak hanya masjid, semua tempat ibadah pun dilarang sebagai tempat untuk berkampanye”⁴ dan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis “pihaknya melarang aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2022”.

Selain larangan kampanye atau politik praktik di tempat ibadah ini juga bekonsekuensi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi Pidana sebagaimana Pasal 521 Undang-Undang Pemilu “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.00. dua puluh empat juta rupiah)”.

PW Ansor Jawa Timur menghimbau agar Partai Politik, Bakal Calon dan/atau Masyarakat di bulan Ramadhan ini menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kampanye, politik praktis dan tindakan kampanye terselubung mengatasnamkan santunan dan lainnya dan juga Bawaslu agar melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, agar tidak terulang Kembali kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial. Dari video yang beredar, amplop itu berwarna merah dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan pada bulan September 2022 ada pembagian selebaran tabloid berisi kesuksesan Anies Baswedan. Tabloid dengan sampul foto Anies ini dibagikan kepada jemaah di masjid tersebut. Pembagian tabloid dilakukan saat salat Jumat.

  • Penulis: Redaksi 9

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bendahara Ansor Jatim Pemilik Travel Chatour Mulai Berangkatkan 6000 Korban Travel Umroh Arofah Mina

    Bendahara Ansor Jatim Pemilik Travel Chatour Mulai Berangkatkan 6000 Korban Travel Umroh Arofah Mina

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Surabaya – Sebanyak 90 jemaah umrah asal Jawa Timur akhirnya bisa berangkat ke tanah suci pada selasa (15/08/2023) untuk melakukan ibadah Umrah menggunakan maskapai Batik langsung saudi tanpa transit setelah sebelumnya mereka tertunda keberangkatannya selama 3 tahun. Para jamaah umrah ini sebelumnya mendaftar melalui Travel Arofah Mina yang gagal berangkat dan kemudian di ambil alih […]

  • Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Kenduruan Tuban Berlangsung Khidmat

    Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Kenduruan Tuban Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur dengan penuh khidmat melantik Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Kenduruan Tuban untuk masa khidmat 2024-2027 pada Sabtu (7/12/2024) malam. Kegiatan yang seluruh pengurusnya memakai blangkon (peci khas jawa) ini berlangsung di Outdoor Lapangan Bola Voli Desa Sidomukti dimeriahkan tampilan apik musik tradisional dari […]

  • Sejarah Kelahiran Dan Derap Langkah Banser

    Sejarah Kelahiran Dan Derap Langkah Banser

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • visibility 671
    • 0Komentar

    Sejumlah aksi massa PKI yang dimulai pada pertengahan 1961 adalah peristiwa Kendeng Lembu, Genteng, Banyuwangi (13 Juli 1961), peristiwa Dampar, Mojang, Jember (15 Juli 1961), peristiwa Rajap, Kalibaru, dan Dampit (15 Juli 1961), peristiwa Jengkol, Kediri (3 November 1961), peristiwa GAS di kampung Peneleh, Surabaya (8 November 1962), sampai peristiwa pembunuhan KH Djufri Marzuqi, dari […]

  • GP Ansor Bungah Nyatakan Siap Satu Komando Perang Melawan Radikalisme

    GP Ansor Bungah Nyatakan Siap Satu Komando Perang Melawan Radikalisme

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Gresik – Jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bungah resmi dilantik. Resepsi pelantikan digelar di aula Ulul Albab MAN 1 Gresik, Minggu (28/11/2021) Prosesi pelantikan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bungah, Ketua MWC NU Bungah KH. Ali Murtadho, Ketua PC GP Ansor Gresik Abdul Rahim, Sekretaris PC GP Ansor […]

  • Moment Idul Fitri Ansor Banser Gresik Perkuat Silaturahim ke Ulama – Umara’

    Moment Idul Fitri Ansor Banser Gresik Perkuat Silaturahim ke Ulama – Umara’

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Gresik – Sabtu (07/05/2022) tepat 6 Syawal 1443 H, pengurus PC GP Ansor Gresik beserta jajaran Satkorcab dan PAC se Gresik melakukan silaturrahim ke sejumlah Kiai dan Umara’ di Kabupaten Gresik. Diantaranya KH. Mahfudz Ma’sum (Rais Syuriah PCNU Gresik), KH. Moh. Farhan (Wakil Rais PCNU Gresik), KH. Moh. Iklil Sholeh (Mustasyar PCNU Gresik), KH. Moh. […]

  • Respon Perpanjangan PPKM, Ansor Benjeng Borong Pedagang Keliling di Hari Kemerdekaan

    Respon Perpanjangan PPKM, Ansor Benjeng Borong Pedagang Keliling di Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Gresik – 17 Agustus 2021 menjadi hari Spesial Rakyat Indonesia karena pada saat ini lah Rakyat Indonesia Bebas dari Penjajah dan Menyatakan Kemerdekaan nya pada tahun 1945. Maka Rakyat indonesia pada tanggal 17 Agustus banyak melakukan kegiatan Perayaan untuk memperingati Hari Kemerdekaan mulai dari Upacara, Lomba Lomba atau kegiatan dalam bentuk Lainnya. Akan tetapi masa […]

expand_less